search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buleleng Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas Bermasalah
Rabu, 14 Mei 2025, 22:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buleleng Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas Bermasalah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng akan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah.

Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono pada Rabu (14/5) mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 200.6.2/e374/Polpum per tanggal 10 Mei 2025. Surat tersebut mengamanatkan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah.

Satgas yang akan dibentuk di Buleleng ini kata Kappa terdiri dari berbagai instansi, seperti Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Agama, serta perangkat daerah lainnya. Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, terpilih menjadi ketuanya.

"Hari ini kami rapatkan dulu seluruh rencana anggotanya. Kemudian nanti dikoordinasikan ke provinsi untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Satgas," terang Kappa.

Kappa menyebut, saat ini ada 79 ormas yang terdata secara resmi di Kesbangpol Buleleng. Sejauh ini, belum ada laporan mengenai ormas yang membuat keresahan di masyarakat.

Demikian juga dengan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), dikatakan Kappa, belum ada di Buleleng. Kendati demikian, Satgas ini ungkap Kappa perlu dibentuk sebagai upaya pencegahan.

Satgas ini nantinya dibagi menjadi empat bidang, yakni bidang pencegahan dan komunikasi publik, bidang intelijen, bidang penindakan, dan bidang rehabilitasi.

"Jadi masing-masing instansi disesuaikan tusinya (tugas dan fungsinya) dengan bidang masing-masing. Masing-masing anggota sudah menyepakati penempatan bidangnya. Selanjutnya nanti akan diajukan SK-nya, dan dikoordinasikan ke Provinsi," tutup Kappa.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami