search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gadis Desa Nyaris Diperkosa Petani di Sungai
Jumat, 29 April 2016, 02:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang gadis desa nyaris menjadi korban nafsu seorang petani di sebuah aliran sungai di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Aksi itu dapat digagalkan setelah seorang warga melintas dan memergokinya.
 
ASP (19), warga Dusun Labak Sari, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, nyaris menjadi korban persetubuhan yang dilakukan Gusti Nyoman Arsana (40), warga Dusun Kembang Sari Desa Lokapaksa. Korban ASP yang tengah mandi itu telah ditarik oleh pelaku, namun disaat akan melakukan aksinya digagalkan oleh Gusti Ayu Darmika (30) yang tengah melintas. Kontan peristiwa itu membuat geger warga di Desa Lokapaksa sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
 
“Pelaku melakukan perbuatannya pada saat si korban mandi di kali, sempat juga diiming-imingi uang lima ribu, namun perbuatan pelaku digagalkan oleh warga setempat yang kebetulan melintas di sungai itu,” ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Edi Sukaryawan, Kamis (28/4/2016).
 
Polisi masih melakukan pendalaman dengan mendengarkan keterangan orang tua sebagai pelapor, korban sendiri dan saksi-saksi. Awalnya korban disebutkan masih dibawah umur.
“Awalnya laporannya korban itu dibawah umur, kemudian setelah kita melakukan pemeriksaan setelah melapor ke SPKT Polres Buleleng dan dari pihak keluarga menyerahkan dokumen usia korban ternyata anak ini usianya sudah dewasa,” ungkap Edi Sukaryawan.
 
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kasus persetubuhan yang gagal dilakukan pelaku itu merupakan aksinya yang kedua kali, sebab tiga bulan sebelumnya korban telah disetubuhi di belakang rumahnya di Desa Pangkung Paruk dan baru diketahui setelah kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Buleleng. Dalam proses penanganan kasus itu, polisi masih memanggil sejumlah saksi-saksi untuk didengarkan keterangan dan pelaku sendiri nampaknya belum diamankan karena masih memerlukan bukti-bukti dam kesaksian.
 
Berdasarkan keterangan korban dan saksi yang mengagalkan aksi persetubuhan itu menyebutkan, saat korban mandi di sungai tiba-tiba datang pelaku dan langsung menarik tangan korban diajak di bebatuan yang tersembunyi, namun upaya yang dilakukan untuk melakukan persetubuhan itu digagalkan oleh saksi Gusti Ayu Darmika.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami