Bursa Pilgub Bali Mulai Hot, Muncul Paket Mantra-Mulia
Rabu, 01 Mei 2024
Hukrim
Eks Ketua LPD Gulingan Terjerat Kasus Korupsi Segera Disidang
Sabtu, 20 April 2024, 09:37 WITA
beritabali/ist/Eks Ketua LPD Gulingan Terjerat Kasus Korupsi Segera Disidang.
Kasus korupsi mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan berinisial IKRD bakal segera disidang.
Polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Badung, Kamis (18/4/2024).
"Sudah, kemarin. Penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung," jelas Kasi Intelijen Kejari Badung I Gede Ancana, Jumat (19/4/2024).
Pria 54 tahun asal Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan LPD Gulingan, Desa Gulingan.
Modusnya, lanjut Ancana, membuat laporan fiktif mulai 2004 hingga 2020. Akibat perbuatannya LPD mengalami kerugian Rp30,9 miliar.
"Sementara ditahan selama 20 hari atau hingga 7 Mei 2024 di Lapas Kerobokan kemudian akan menjalani tahap sidang. Selanjutnya JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi, untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor PN Denpasar," paparnya.
Terdakwa disangka melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pengaduan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tidak bisa menarik dana tabungannya.
Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi sekitar Mei 2021 akhirnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp30.922.440.294. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan disepakati statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan di Polres Badung," tutupnya.
Penulis : bbn/aga
Editor : Robby
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Rabu, 01 Mei 2024