Hukrim

Eks Ketua LPD Gulingan Terjerat Kasus Korupsi Segera Disidang

 Sabtu, 20 April 2024, 09:37 WITA

beritabali/ist/Eks Ketua LPD Gulingan Terjerat Kasus Korupsi Segera Disidang.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Kasus korupsi mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan berinisial IKRD bakal segera disidang. 

Polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Badung, Kamis (18/4/2024). 

"Sudah, kemarin. Penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung," jelas Kasi Intelijen Kejari Badung I Gede Ancana, Jumat (19/4/2024).

Pria 54 tahun asal Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan LPD Gulingan, Desa Gulingan.

Modusnya, lanjut Ancana, membuat laporan fiktif mulai 2004 hingga 2020. Akibat perbuatannya LPD mengalami kerugian Rp30,9 miliar. 

"Sementara ditahan selama 20 hari atau hingga 7 Mei 2024 di Lapas Kerobokan kemudian akan menjalani tahap sidang. Selanjutnya JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi, untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor PN Denpasar," paparnya.

Terdakwa disangka melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pengaduan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tidak bisa menarik dana tabungannya. 

Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi sekitar Mei 2021 akhirnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp30.922.440.294. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan disepakati statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan di Polres Badung," tutupnya.

Penulis : bbn/aga

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending