Hukrim

Bendesa Adat Berawa Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pemerasan, Kejati Warning Bendesa Lainnya

 Kamis, 02 Mei 2024, 21:16 WITA

beritabali/ist/Bendesa Adat Berawa Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pemerasan, Kejati Warning Bendesa Lainnya.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kasus yang melibatkan Bendesa Adat Berawa berinisial KR diduga atas kasus pemerasan dalam jual beli tanah.

Hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa tersebut bersama seorang Pengusaha berinisial AN, Kamis (2/5). 

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

"KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tandas Sumedana dalam rilis kasus pada Kamis (2/5/2024) di Kantor Kejati Bali. 

Dalam prosesnya AN sudah beberapa kali melakukan transaksi kepada KR. Pertama sebesar Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi. Bahkan, saat sebelum penangkapan, pelaku meminta uang lagi dan sudah disiapkan uang tunai Rp100 juta yang kemudian menjadi barang bukti. Pelaku berdalih uang yang diminta untuk kepentingan adat, budaya, hingga keagamaan.

"Jadi transaksi pembelian tanah di sana harus melalui perizinan dari mereka (KR), baru bisa diclearkan ke tingkat selanjutnya. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ucap pria yang Juga Menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu. 

Maka dari itu, Kejati Bali mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang transaksi dan ngopi bersama. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending