Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Driver Ojol Perempuan Ngaku Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Operasi Anak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Memilukan, seorang driver ojek online perempuan berinisial AIM (35) ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar di depan SIP School Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 21.15 WITA.
Dalam pengakuannya, ia jadi kurir narkoba karena terdesak ekonomi untuk biaya operasi anaknya yang sedang sakit.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin 27 Desember 2023, Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan tersangka dibekuk setelah pihaknya menerima informasi ada transaksi di depan SIP School di Jalan Sri Rama Legian, Kuta sekitar pukul 21.15 WITA.
Setelah di cek di lokasi, anggota kepolisian melihat gerak gerik perempuan itu mencurigakan. Perempuan asal Sragen, Jawa Tengah itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Lantaran gerak geriknya mencurigakan anggota langsung menangkapnya," ujar Kombes Bambang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan pada barang bawaan, hasilnya disita 2 paket plastik klip berisi sabu. Barang haram itu disimpan pada dashboard motor.
Polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Pulau Adi, Denpasar Barat. Dari penggeledahan kembali disita 19 plastik klip sabu.
"Jadi, total sabu yang dapat disita petugas seberat 18,33 gram," beber Kombes Bambang.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang pembuat sakau itu adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Masse. Ia sudah 4 kali mengedarkan narkoba dengan sistem tempel, dan diupah Rp 50 ribu dalam sekali aksi.
"Selain pengedar, pelaku juga memakai narkoba," terang perwira melati tiga di pundak itu.
Tersangka berdalih bahwa menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Dimana dia butuh biaya untuk perobatan operasi anaknya yang sedang sakit. Meski menyimpan segudang alasan, AIM telah melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," beber Kombes Bambang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6295 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 5147 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4590 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4416 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem