Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tanggapan Bendesa Adat Banjar Usai Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 November 2025, 17:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tanggapan Bendesa Adat Banjar Usai Dilaporkan ke Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sengketa terkait penyelenggaraan piodalan di Pura Segara, Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, berujung pada pelaporan Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala, ke Polres Buleleng. 

Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Kelian Adat Banjar Tegeha, Ida Bagus Made Geriastika, pada Kamis (30/10) lalu, setelah upaya mediasi Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng pada 4 September 2025 deadlock.

Dikonfirmasi pada Rabu (26/11), Geriastika menjelaskan pelaporan tersebut dipicu larangan bagi krama Desa Adat Banjar Tegeha untuk ngaturang piodalan di Pura Segara. Larangan disampaikan secara lisan dalam paruman dan melalui surat tertulis.

Menurutnya, purana yang mengatur piodalan menunjukkan pelaksanaan dilakukan secara bergiliran antara Desa Adat Banjar dan Desa Adat Banjar Tegeha.

"Berdasarkan purana, pelaksana piodalan dilakukan secara bergilir. Tanggal 12 Februari dari Desa Adat Banjar, sementara tanggal 10 September, kami dari Desa Adat Banjar Tegeha. Akan tetapi baru kali ini Bendesa Adat Banjar tidak memperkenankan kami. Sehingga kami laporkan ke polisi," jelasnya.

Geriastika menegaskan Pura Segara memiliki nilai sejarah panjang. Pura ini dibangun oleh Raja Banjar Ida Made Rai pada tahun 1868, sehingga menurutnya kewenangan pengaturan pengempon tidak berada pada bendesa adat saat ini.

"Yang punya kewenangan harusnya keturunan Ida Made Rai, yang ada di Griya Gede Banjar. Bukan Ida Bagus Kosala selaku bendesa adat yang nundung kami. Itu keliru besar. Seharusnya apa yang sudah dijalankan sejak zaman dahulu, itu harus dilanjutkan," ujarnya.

Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (24/11), dan pemeriksaanakan dilanjutkan dengan saksi-saksi tambahan pada Kamis (27/11). Geriastika juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami selaku prajuru memberikan pemahaman kepada warga agar jangan sampai terpancing. Dan ini kan memang tugas kami selaku prajuru untuk menyelesaikan permasalahan ini," tandasnya.

Penjelasan Bendesa Adat Banjar

Secara terpisah, Ida Bagus Kosala membantah dirinya melarang krama Banjar Tegeha untuk sembahyang di Pura Segara. Ia menegaskan persoalan hanya terkait kewenangan penyelenggaraan piodalan.

"Ini keputusan bersama krama. Bukan saya yang menentukan. Sebagai desa induk, kalau ada piodalan, tetap kami yang melaksanakan. Dulu memang ada kesepakatan bergilir, tapi harus lewat rapat dulu. Ini tau-taunya dia kirim surat duluan, tanpa melalui rapat," terangnya.

Terkait pelaporan ke polisi, Kosala menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. "Saya siap-siap saja. Semua sudah saya siapkan," ujarnya.

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Belum banyak yang bisa saya sampaikan. Masih kami dalami unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan," singkatnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami