Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tanggapan Bendesa Adat Banjar Usai Dilaporkan ke Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sengketa terkait penyelenggaraan piodalan di Pura Segara, Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, berujung pada pelaporan Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala, ke Polres Buleleng.
Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Kelian Adat Banjar Tegeha, Ida Bagus Made Geriastika, pada Kamis (30/10) lalu, setelah upaya mediasi Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng pada 4 September 2025 deadlock.
Dikonfirmasi pada Rabu (26/11), Geriastika menjelaskan pelaporan tersebut dipicu larangan bagi krama Desa Adat Banjar Tegeha untuk ngaturang piodalan di Pura Segara. Larangan disampaikan secara lisan dalam paruman dan melalui surat tertulis.
Baca juga:
Dugaan Perselingkuhan Mantan ASN, Bupati Buleleng Disomasi dan Diancam Dilaporkan ke Polda
Menurutnya, purana yang mengatur piodalan menunjukkan pelaksanaan dilakukan secara bergiliran antara Desa Adat Banjar dan Desa Adat Banjar Tegeha.
"Berdasarkan purana, pelaksana piodalan dilakukan secara bergilir. Tanggal 12 Februari dari Desa Adat Banjar, sementara tanggal 10 September, kami dari Desa Adat Banjar Tegeha. Akan tetapi baru kali ini Bendesa Adat Banjar tidak memperkenankan kami. Sehingga kami laporkan ke polisi," jelasnya.
Geriastika menegaskan Pura Segara memiliki nilai sejarah panjang. Pura ini dibangun oleh Raja Banjar Ida Made Rai pada tahun 1868, sehingga menurutnya kewenangan pengaturan pengempon tidak berada pada bendesa adat saat ini.
"Yang punya kewenangan harusnya keturunan Ida Made Rai, yang ada di Griya Gede Banjar. Bukan Ida Bagus Kosala selaku bendesa adat yang nundung kami. Itu keliru besar. Seharusnya apa yang sudah dijalankan sejak zaman dahulu, itu harus dilanjutkan," ujarnya.
Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (24/11), dan pemeriksaanakan dilanjutkan dengan saksi-saksi tambahan pada Kamis (27/11). Geriastika juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami selaku prajuru memberikan pemahaman kepada warga agar jangan sampai terpancing. Dan ini kan memang tugas kami selaku prajuru untuk menyelesaikan permasalahan ini," tandasnya.
Penjelasan Bendesa Adat Banjar
Secara terpisah, Ida Bagus Kosala membantah dirinya melarang krama Banjar Tegeha untuk sembahyang di Pura Segara. Ia menegaskan persoalan hanya terkait kewenangan penyelenggaraan piodalan.
"Ini keputusan bersama krama. Bukan saya yang menentukan. Sebagai desa induk, kalau ada piodalan, tetap kami yang melaksanakan. Dulu memang ada kesepakatan bergilir, tapi harus lewat rapat dulu. Ini tau-taunya dia kirim surat duluan, tanpa melalui rapat," terangnya.
Terkait pelaporan ke polisi, Kosala menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. "Saya siap-siap saja. Semua sudah saya siapkan," ujarnya.
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Belum banyak yang bisa saya sampaikan. Masih kami dalami unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan," singkatnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6293 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 5145 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4588 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4414 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem