Dianiaya Sepupu dengan Rantai Kalung, Korban Lapor Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Insiden penganiayaan terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Batur, Denpasar, pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Korban KM, 35, dihajar hingga luka parah oleh sepupunya sendiri yakni I WGP (45) menggunakan rantai kalung. Akibatnya kepala KM mengalami luka dan melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar.
Kasus penganiayaan ini diduga karena salah paham. Dimana pada awalnya I WGP emosi dan memarahi Kadek Muliadi.
Baca juga:
Ditegur Jarang di Rumah, Suami Aniaya Istri
"Korban dan terduga pelaku tinggal bersama di TKP. Penganiayaan diduga akibat salah paham," beber sumber Minggu 7 Agustus 2022.
Lantaran kadung kesal, WGP melakukan penganiayaan secara membabi buta dengan menggunakan rantai kalung. Sehingga sepupunya itu mengalami luka lebam pada pipi dan rahang sebelah kiri dan luka robek pada pagian kepala.
"Terlapor memukul korban dengan tangan kiri kosong, dan tangan kanan mengenakan rantai kalung sehingga alami robek pada pagian kepala," papar sumber.
Peristiwa tersebut dilaporkan KM ke Polresta Denpasar, pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA. Terkait dengan ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi enggan berkomentar.
Baca juga:
Pegawai Desa Aniaya Anak di Bawah Umur
Ia mengatakan akan koordinasi dengan pihak Reserse Kriminal (Reskrim).
"Saya cek dulu laporannya. Yang pasti kalau sudah ada laporan, akan ditindak lanjuti. Seya koordinasi dulu dengan pihak reskrim," tutup Iptu I Ketut Sukadi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl