Pegawai Desa Aniaya Anak di Bawah Umur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang oknum Pegawai Desa Julah Kecamatan Tejakula ditangkap Unit Reskrim Polsek Tejakula setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa Ketut Sridarma (15), dilakukan Komang Sutaya (32), oknum Pegawai Desa Julah dengan menampar dan memukul tanpa alasan yang jelas. Korban dianiaya di Jalan Pangkung, Desa Julah Kecamatan Tejakula.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban Ketut Sridarma mengalami luka memar pada bagian pipi lantaran ditampar dan dipukul tanpa alasan yang jelas, kasus ini masih dalam pnyelidikan polisi,†ungkap Kapolsek Tejakula, AKP Made Putra Adnyana.
Motif aksi penganiyaan yang dilakukan oknum Pegawai Desa Julah tersebut belum diketahui secara pasti. Meski demikian pelaku telah ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Tejakula.
Penyebabnya secara pasti kita belum ketahui, yang jelas pelaku masih diperiksa,†ujar Putra Adnyana.
Akibat ulah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, oknum Pegawai Desa Julah, Komang Sutaya diancam dengan pasal berlapis, diantaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Hingga Selasa siang, pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta pelaku masih dilakukan Unit Reskrim Polsek Tejakula. Sejumlah saksi menguatkan perbuatan oknum pegawai desa Julah tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban secara tiba-tiba tanpa ada alasan yang jelas.
Reporter: bbn/sss