Bentrok Dua Kelompok Pesilat di Ketewel, Dipicu Masalah Baju
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar menindak kasus perkelahian dua kelompok pesilat asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Awal insiden terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati.
Tersangka A.K. (29) dan Y.B.L. (19) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Motif dugaan penganiayaan ini terkait konflik internal keluarga.
Selanjutnya, korban yang dianiaya melaporkan kejadian itu ke pamannya. Akibatnya, kelompok lain terlibat perkelahian lanjutan pada Selasa 6 Mei 2025 malam di sekitar kawasan Banjar Rangkan, Ketewel. Empat orang tersangka, yakni B.M.S. (44), J.A.A. (23), J.K. (23), dan P.K. (29), melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam berupa stik (caku). Korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Gianyar dan Polsek Sukawati. Polisi mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu buah stik (caku), pakaian korban yang berlumuran darah, dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Gianyar AKBP Umar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah hukum Gianyar.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua pelaku kekerasan akan diproses hukum tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing," ujar AKBP Umar dalam keterangannya didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Sukawati Kompol Ketut Suaka Purnawasa, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Jumat 9 Mei 2025.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr