News

Calon TKI Disetubuhi di Penampungan hingga Hamil 1 Bulan

 Jumat, 23 Juli 2021, 22:45 WITA

beritabali/ist/Calon TKI disetubuhi di penampungan hingga hamil 1 bulan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai tekong atau perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan dari 120 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur berinisial LS (48).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis (22/7) menjelaskan, peran LS dan aksi penangkapannya pada Rabu (21/7) berawal dari adanya laporan seorang calon PMI yang usianya masih di bawah umur dan kini turut menjadi korban pidana asusila.

"Jadi korbannya ini sudah hamil satu bulan. Korban hamil karena disetubuhi pelaku selama berada di penampungan,” kata Artanto dalam konferensi pers dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat bersama Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata beserta jajarannya.

Dalam penyelidikan laporan korban berinisial PU, Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) yang berada di bawah kendali AKBP Ni Made Pujawati, mengungkap peran LS yang diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa.

Hal itu diduga dilakukan agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah.

“Pelaku ini membuat data diri korban yang baru. Kartu keluarga korban dipalsukan. Aslinya kelahiran 15 Februari 2004, diubah tahunnya menjadi 1998,” ujarnya.

Usai membuat data diri yang baru, pelaku langsung membawa korban ke lokasi penampungan. Untuk pengurusan paspor dan visa keberangkatan juga demikian. Statusnya bukan PMI melainkan sebagai pelancong.

“Pembuatan paspor dan visa-nya itu di Sumbawa,” ucap Artanto. Hari Brata turut menjelaskan bahwa modus yang demikian diduga turut dilakukan pelaku untuk korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang berada di bawah naungan pelaku, 70 diantaranya terungkap sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

“Mereka berangkat dengan visa pelancong bukan tenaga kerja,” kata Hari Brata. Kemudian 50 orang lainnya termasuk korban PU, lanjut Hari, masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Ada sebagian diantaranya yang dikatakan Hari telah ditampung di Jakarta.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending