Burung dan Buaya Maru San Disita
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tim dari Jajaran Reskrimsus Polda bali menyita satwa milik warga negara asing (WNA) asal Jepang Maruo Takatoshi yang akrab dipanggil Marusan (47) di Villa Pasti I, Perancak, Jembrana, Rabu (10/4) pukul 13.00 siang tadi.
Tim dari Polda Bali yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Reskrimsus Polda Bali Kompol Ketua Soma Adnyana, SH.MH. Satwa yang disita diantaranya buaya betina dan burung merak. Sebelumnya tim Polda Bali Jumat (22/3) lalu menyita milik Marusan diantaranya dua ekor burung kakak tua dan satu kerangka buaya jantan.
Petugas yang mendatangi lokasi penyimpanan buaya dan burung di villa pasti milik Marusan tersebut langsung memerintahkan pawang buaya untuk mengikat, demikian juga burung merak berada di kandangnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak pemilik yang diwakili oleh Pengawas Lapangan Kelompok Villa Pasti Agung Komang Sugiasa akhirnya kedua satwa itu diangkut dengan mobil menuju Taman Burung Bali Zoo Park di Singapadu, Gianyar.
Kanit 1 Subdit IV Reskrimsus Polda Bali Kompol Ketut Soma Adnyana, SH.MH mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kepemilikan satwa tanpa izin ini. “Kami belum menetapkan tersangka nanti setelah gelar kasus dan semua saksi dan pemilik diperiksa baru kami menetapkan tersangka,” jelasnya. Ketika ditanya apakah ada kasus lain yang menjerat Marusan, Soma adnyana menjawab untuk kasus lain pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Menurutnya ada dua pasal yang dilanggar dalam hal ini yaitu pasal 40 yo pasal 21 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dimana memelihara satwa dilindungi tanpa izin dan PPRI No 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar karena telah mengawetkan satwa yang dilindungi yaitu buaya mati yang diawetkan tanpa izin.
Reporter: bbn/jbr