News

Mabuk 6 Botol Arak dan Bawa Pedang, ABK di Benoa Ditangkap

 Kamis, 17 Maret 2022, 07:00 WITA

beritabali/ist/Mabuk 6 Botol Arak dan Bawa Pedang, ABK di Benoa Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan membekuk Yandi Septiawan (21) di Jalan Pulau Moyo I nomor 22X Denpasar Selatan, pada Selasa, 15 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WITA. Anak Buah Kapal (ABK) asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diamankan karena mabuk dan membawa pedang. 

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, tersangka Yandi sebelumnya sempat minum arak 6 botol di lokasi bersama temannya Roy. Disana, Roy bercerita bahwa dirinya ada masalah dengan sesama ABK di Pelabuhan Benoa. Dimana ABK itu berasal dari Lombok NTB. 

Merasa sudah seperti saudara, tersangka Yandi bersedia membantu Roy. Ia meminta Roy segera ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sedangkan tersangka sendiri pulang ke rumah untuk mengambil pedang. Maksudnya agar bisa membela diri jika ada perkelahian. 

Tapi setibanya di Pelabuhan Benoa, tersangka Yandi tidak melihat Roy dan orang-orang yang berkelahi. Akhirnya ia pun pulang ke kosnya dengan rasa kecewa. 

"Dia pulang ke rumah kosnya sambil ngoceh-ngoceh tidak jelas dan menenteng pedang. Sehingga penghuni kos ketakutan," ujar Kapolsek Kompol Gede Sudyatmaja. 

Menerima laporan orang bawa pedang, Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. 

"Dia diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pedang," ujar Kapolsek. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pedang tersebut miliknya dibawa dari Sumbawa. Tujuannya untuk menjaga diri. 

"Dia kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa Ijin," tegas Kapolsek.

Penulis : bbn/bgl






Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending