Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Berdalih Tidak Punya Pekerjaan, Pasutri Usai Nikah Tempel Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Edarkan ganja kering, pasangan suami istri (pasutri) bernama Gede Iskandar (25) dan Neha (19) diringkus di kamar kosnya di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Dalam jumpa pers di mapolresta Denpasar, Senin 29 Agustus 2022, keduanya terlihat lesu saat kaki dan tangannya diborgol rantai oleh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Puluhan pelaku narkoba juga dikeler ke lokasi.
"Mereka ini merupakan kurir yang mengedarkan ganja berdasarkan perintah bandarnya," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan.
Dia mengatakan, pasutri tersebut digerebek di kosnya di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Dalam perannya, pasutri bertugas memecah dan mengemas menjadi paket kecil ganja di kosnya. Selanjutnya mereka juga bertugas menempel. Untuk sekali tempel mendapatkan upah Rp50 ribu.
"Sehari bisa dua atau tiga kali mereka menempel. Ganja itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta," imbuh Bambang.
Pasutri mengaku mengedarkan ganja sejak setahun terkahir. Alasannya menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan. Selanjutnya beberapa hari menikah mereka mulai menjadi pengedar.
"Mereka berdua tidak bekerja. Dan alasannya mengedarkan ganja karena masalah ekonomi," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut yakni 15 plastik klip ganja dengan berat bersih 283 gram.
Menyambung keterangan Kapolresta, Mirza mengatakan selain tersangka Iskandar dan Neha, pihaknya menangkap 26 tersangka lainnya. Penangkapan ini berlangsung sejak awal Agustus. "Kami menangkap 28 tersangka dengan 25 kasus yang diungkap. Satu orang perempuan," kata Kompol Mirza.
Adapun barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, ganja 1,3 Kg, sabu-sabu (SS) 170,5 gram, tembakau gorila 29,28 gram dan 10 butir ekstasi.
"Sembilan pelaku merupakan pengguna dan sisanya kurir serta bandar," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6301 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 5152 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4595 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4422 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem