News

Begini Akhir Kasus Penipuan Pinjaman Kredit Macet di Denpasar

 Rabu, 29 Juni 2022, 09:20 WITA

beritabali/ist/Begini Akhir Kasus Penipuan Pinjaman Kredit Macet di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Korban kemudian menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Bank lain. Namun pada saat dilakukan survey oleh pihak Bank, tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukanlah suaminya. 

Tapi laki-laki yang disewa oleh tersangka bernama Made Mada Permana. Akibatnya korban merasa ditipu dan melaporkannya ke Polisi. 

"Tersangka mengajak laki-laki berpura-pura menjadi suaminya untuk menandatangani surat perjanjian, agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa hutang di Bank BPR Kanti," ungkapnya. 

AKP Andri mengungkapkan, Restorative Justice ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan keterangan kedua belah pihak. 

Selanjutnya, kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman. 

“Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf. Korban juga sudah mencabut laporan. Sehingga kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restorative Justice,” terangnya. 

Selain itu kata AKP Andri, pihaknya juga telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut, sebagai salah satu syarat dari pelaksanaan RJ dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban penyidik. 

Penulis : bbn/bgl


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending