News

Badan Intelkam Polri Gali Potensi Konflik Pemilu 2024, PHDI Bali Titip Kasus Penodaan Nyepi

 Rabu, 14 Juni 2023, 21:24 WITA

beritabali/ist/Badan Intelkam Polri Gali Potensi Konflik Pemilu 2024, PHDI Bali Titip Kasus Penodaan Nyepi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Oleh karena dalam momen pemilu serentak 2024, ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan keniscayaan, yang menjadi tugas, tanggung jawab dan wewenang Polri, informasi sangat diperlukan, agar Polri bisa melakukan langkah-langkah antisipatif, termasuk penegakan hukum yang bersifat kuratif maupun represif.

"Bila situasi memerlukan tindakan hukum yang tegas, hal itu pasti dilakukan sesuai amanat undang-undang, demi ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencapai pemilihan umum yang berkualitas dan demokratis," ujar aparat dari Badan Intelkam Mabes Polri tersebut.

Pengurus Harian PHDI Bali menyampaikan terimakasih atas kunjungan Mabes Polri tersebut dan menggunakan kesempatan dialog itu untuk memberikan berbagai masukan. 

"Pertama, kami tentu siap untuk terus menerus meng-update informasi yang diperlukan oleh Mabes Polri dalam rangka memastikan Bali tertib dan aman dalam perhelatan pemilu 2024. Kedua, kami izin titip aspirasi dan mohon atensi Mabes Polri terhadap beberapa peristiwa hukum di Bali, seperti dugaan penistaan agama Hindu oleh terlapor Desak Dharmawati yang sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Mabes Polri ke Jaksa Agung yang dilaporkan tahun 2021, dugaan perbuatan melawan oleh terlapor di Mabes Polri Komang Priambada dan Ida Bagus Dunia yang dilaporkan karena menyalahgunakan simbol PHDI yang legal yakni hasil Mahasabha XII, serta kasus dugaan penistaan agama pada hari suci Nyepi tanggal 22 Maret 2023 di Desa Sumberklampok yang sudah mendapat atensi dan penanganan yang baik dari Polres Buleleng," jelas Putu Wirata Dwikora.

"Mohon atensi bersama, untuk mendukung proses hukum ini, guna membangun kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kerukunan di kalangan umat," imbuhnya. 

Di akhir dialog, Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyerahkan putusan PN Jakarta Barat dimana Penggugat pihak PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) dan sekarang mengganti nama menjadi PHDI Pemurnian dinyatakan "kalah" dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Diserahkan juga Putusan PTUN Jakarta dan Putusan Banding PTUN Jakarta atas gugatan PHDI MLB yang menggugat keabsahan SK AHU PHDI Mahasabha XII oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Terimakasih banyak ke Mabes Polri dan jajaran Polda Bali, yang dengan kunjungan hari ini, secara tidak langsung membantu menginformasikan tentang bagaimana kita bertindak dalam sebuah negara hukum, saling mendukung, saling melengkapi, karena semuanya berujung pada pelayanan umat dan masyarakat," jelas Nyoman Kenak.

Penulis : bbn/dps

Editor : Robby


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending