Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jabatan Kepala Bappeda Buleleng Masih Kosong, Pengisian Menunggu Perda OPD Disahkan

Senin, 3 November 2025, 21:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jabatan Kepala Bappeda Buleleng Masih Kosong, Pengisian Menunggu Perda OPD Disahkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng dipastikan masih kosong setelah mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Buleleng terhadap pejabat eselon II dan III beberapa waktu lalu. 

Kekosongan ini baru akan terisi setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disahkan.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Senin (3/10), mengatakan bahwa mutasi kemarin masih menyisakan lima jabatan eselon II yang belum terisi. Selain Kepala Bappeda, posisi lain yang kosong yakni dua jabatan staf ahli bupati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), serta Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng.

Suyasa menjelaskan pihaknya sempat mengusulkan seleksi terbuka ke pemerintah pusat untuk mengisi posisi Kepala Bappeda, mengingat pentingnya jabatan tersebut. Namun usulan itu ditolak karena saat itu jabatan tersebut masih ditempati pejabat definitif, Putu Reika Nurhaeni. Dalam mutasi terakhir, Putu Reika Nurhaeni digeser menjadi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Buleleng.

"Jadi pengisian jabatan Kepala Bappeda dan yang lainnya itu akan dilakukan di tahap kedua, kalau Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru sudah ditetapkan. Karena ketika Perda itu sudah ditetapkan, akan ada OPD baru seperti Badan Pendapatan," jelas Suyasa.

Ia menegaskan bahwa jabatan kepala Bappeda memerlukan sosok yang memahami perencanaan, pembangunan daerah, serta memiliki pemahaman kuat terkait visi dan misi bupati. Proses seleksi nanti akan menggunakan Sistem Manajemen Talenta (Simata).

"Skor penilaiannya dari Simata 70 persen, kemudian 30 persennya diambil dari hasil wawancara sejauh mana dia paham tentang perencanaan," ujarnya.

Penetapan Perda OPD ditargetkan rampung pada akhir November 2025. Dengan demikian, pengisian jabatan tahap kedua diproyeksikan dapat dilaksanakan pada akhir Desember 2025.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami