Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Baru Sebulan Bebas, Residivis di Denpasar Kembali Curi di 5 TKP Demi Judi Slot

Selasa, 28 Oktober 2025, 19:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Baru Sebulan Bebas, Residivis di Denpasar Kembali Curi di 5 TKP Demi Judi Slot.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kata-kata tobat sepertinya sudah tidak ada lagi di benak IMR (21). Pria ini baru saja keluar dari Lapas Kerobokan sebulan lalu setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Belum lama menghirup udara bebas, IMR kembali berulah. Ia ketahuan mencuri di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pada Selasa 28 Oktober 2025. Dikatakannya, tersangka IMR terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di Denpasar dan Gianyar.

Tersangka beraksi di Jalan Gustiwa X Blok FJ Cekomaria, Denpasar Utara, pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekitar pukul 23.40 Wita. Di rumah milik KAS (32), tersangka sukses menggondol uang tunai Rp4 juta yang disimpan di dalam brankas setelah dicongkel.

Selain itu, tersangka juga menguras isi brankas yang berisi kalung emas, cincin cewek dan cowok, serta uang tunai Rp200 ribu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp54,2 juta.

Kompol Sukadi menuturkan, korban dan istrinya sedang berangkat bekerja pada Sabtu sore. Saat pulang sekitar pukul 23.40 Wita, mereka kaget mendapati rumah terbuka dan jendela serta brankas dicongkel.

"Setelah dicek uang tunai, cincin, gelang dan anting emas sudah hilang, korban lapor Polisi," bebernya.

Tim Jatanras Polresta Denpasar bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku IMR di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2025.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri di lima lokasi, empat kali di Jalan Gustiwa dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar. Modusnya, tersangka mencongkel jendela dan pintu dengan menggunakan linggis kecil.

"Tersangka adalah residivis. Ia pernah divonis 2,5 tahun penjara dengan kasus yang sama dan baru keluar LP sebulan yang lalu dengan pembebasan bersyarat," ungkap Kompol Sukadi.

Lebih lanjut dijelaskan, uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengaku uang hasil curian digunakan untuk main judi slot dan kebutuhan hidup," bebernya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami