search
light_mode dark_mode
Residivis Curanmor Viral di Ubud Ditangkap Polisi

Senin, 8 September 2025, 11:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Curanmor Viral di Ubud Ditangkap Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

 Seorang pria berinisial FK, residivis kasus pencurian motor asal Bima, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud setelah video aksinya mencuri motor viral di media sosial.

FK diduga mencuri motor Honda Scoopy milik Ni Komang Juli Saptarina di Banjar Tebesaya, Desa Peliatan, Ubud, pada Selasa (2/9/2025). Motor tersebut hilang saat diparkir di depan restoran di Jalan Sukma Kesuma. Korban mengaku lupa mencabut kunci motornya.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur motor itu. Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada FK yang ternyata merupakan residivis curanmor dan pernah ditangani Polsek Ubud sebelumnya.

Pelaku ditangkap pada Jumat (5/9/2025) di sebuah kos di Desa Samplangan, Gianyar. Dalam interogasi, FK mengakui aksinya dan menyebut motor hasil curian sudah dijual Rp4.250.000 kepada seseorang berinisial TM di Pecatu.

Polisi berhasil mengamankan motor curian itu bersama sejumlah barang yang dipakai pelaku saat beraksi, seperti jaket, celana, topi, dan kacamata.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, menegaskan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Korban melaporkan motor hilang, ternyata pelaku adalah residivis curanmor yang sama. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir," ujar Kompol Putra Antara.

Saat ini FK bersama barang bukti diamankan di Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami