Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Dugaan Penganiayaan Bule Spanyol oleh Pengacara di Jimbaran Naik ke Penyidikan

Selasa, 28 Oktober 2025, 18:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Dugaan Penganiayaan Bule Spanyol oleh Pengacara di Jimbaran Naik ke Penyidikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol bernama Agustin Baltzer Toloza (36) di Jimbaran, Kuta Selatan, kini resmi naik ke tahap penyidikan. 

Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pengacara bernama Ni Komang Monica Christin Dani. Insiden terjadi di rumah korban di Jalan Blong Keker, Gang Sakuntala, Lingkungan Buana Gubug, Jimbaran, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 21.20 WITA. Korban mengaku dipukul dan dicekik oleh terlapor.

"Dia (Monica) menarik saya, baru memukul dan mencakar. Saya diteriaki, diancam dan mau menghabisi saya dan akan deportasi. Saya juga dituduh maling," ungkap Agustin saat ditemui awak media, Selasa (28/10/2025).

Agustin mengaku tak melawan karena terlapor seorang wanita dan dirinya tidak ingin memperburuk keadaan. “Dia cewek, aku takut kalau aku lawan, bisa lebih buruk lagi. Kalau dia pukul aku, ya udah gak apa apa. Harapanya, aku mau dia selesaikan proses hukumnya,” beber pria yang telah 10 tahun tinggal di Bali ini.

Kuasa hukum Agustin, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, MKn, bersama tim hukumnya menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan sejak 27 Maret 2025 dan kini naik ke tahap penyidikan.

"Terlapor Advokat (Pengacara) Komang Monica dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 351 KUHP yaitu melakukan kekerasan (penganiayaan) jo Pasal 335 KUHP yaitu pengancaman," jelasnya.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat Agustin mengambil laptop miliknya di kantor PT. Heritage Group atas perintah atasannya. Kantor tersebut diduga telah digembok oleh Monica. 

"Laptop itu berisi data penting untuk pekerjaan. Setelah mengambil laptop, Monica datang ke rumah dan terjadilah kekerasan itu," ujar Putu Bagus.

Ia menambahkan, dengan naiknya status ke penyidikan ini dipastikan akan ada tersangka. Dari informasi tambahan, Monica disebut sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar dan juga tengah menghadapi kasus dugaan pemalsuan surat lainnya.

Sementara itu, Monica membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak pernah aniaya orang, itu tidak benar dan rekayasa semata, bohong, dia laporkan pertama kan 355 KUHP, dumasnya pengancaman, tidak ada Pasal 351," katanya.

Ia bahkan balik melaporkan Agustin ke Polsek Kuta Selatan dengan tuduhan pencurian laptop dan dokumen kantor. "Saya juga laporkan yang bersangkutan (Agustin) ke Polsek Kuta Selatan atas pencurian di kantor saya," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan AKP Made Sena membenarkan perkembangan kasus ini.

"Ya, sudah naik tahap penyidikan," beber AKP Made Sena, seraya menyebut pihaknya telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Badung pada 9 Oktober 2025.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami