Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mediasi Keluarga di Gianyar, Anak Angkat Terima Avanza dan Lahan 10 Are

Jumat, 26 September 2025, 15:41 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Mediasi Keluarga di Gianyar, Anak Angkat Terima Avanza dan Lahan 10 Are.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Upaya mediasi antara ayah dan anak angkat yang dipimpin oleh Oktavia Mega Rani di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berbuah manis. 

Sengketa perdata antara PMWY (Penggugat) dan PPPO (Tergugat) yang menyoal pemutusan hubungan orang tua angkat dan anak angkat akhirnya berakhir damai.

Perkara ini bermula ketika Penggugat, yang sejak tahun 1984 mengangkat Tergugat sebagai anak angkat berdasarkan adat Bali, mengajukan gugatan karena hubungan kekeluargaan dianggap tidak lagi harmonis. Penggugat menilai sikap Tergugat sering kasar dan bahkan mengancam keselamatan dirinya.

Dalam proses mediasi pada 19 September 2025, mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

"Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat," ujar mediator.

Selain sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat sebagai bentuk penyelesaian akhir. Syarat damai itu mencakup:

- Satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB dan kuitansi jual beli.

- Tanah seluas 1.000 m² dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu, berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

- Tanah ayah desa beserta bangunan di Br. Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat.

Apabila pemecahan sertifikat tanah melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat setuju dikenakan biaya keterlambatan Rp 1.000.000 per bulan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh Penggugat.

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani kedua belah pihak serta dikuatkan oleh mediator, Oktavia Mega Rani. Para pihak juga sepakat memohon pengesahan kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Gianyar.

"Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa keluarga yang semula memanas berhasil diredam, sekaligus menegaskan pentingnya mediasi sebagai jalan penyelesaian perkara secara damai," ujar mediator.

Keberhasilan mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak menjadi contoh nyata bahwa jalur musyawarah mampu menghadirkan keadilan yang lebih menenangkan bagi semua pihak.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami