search
light_mode dark_mode
Administrasi Bermasalah, Gugatan Dua Mantan ASN Buleleng Diduga Selingkuh di PTUN Dicabut

Kamis, 4 September 2025, 19:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Administrasi Bermasalah, Gugatan Dua Mantan ASN Buleleng Diduga Selingkuh di PTUN Dicabut.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Administrasi yang belum lengkap membuat dua mantan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga berselingkuh, terpaksa mencabut sementara gugatan SK pemberhentiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Kuasa hukum keduanya, I Wayan Sudarma, pada Kamis (4/9) menjelaskan bahwa dalam sidang pertama terdapat kekurangan berkas, yakni banding administrasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Di sidang pertama kemarin, ada pemeriksaan administratif. Berdasarkan petunjuk PTUN, ada syarat yang belum terpenuhi. Kami diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Agar gugatan tidak kadaluwarsa, akhirnya kami mengambil langkah mencabut sementara gugatan itu," terangnya.

Setelah mendapat petunjuk dari PTUN, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengirim surat banding ke BKN melalui PT POS. Sesuai aturan, BKN memiliki waktu sekurang-kurangnya 21 hari untuk memberikan jawaban.

Sudarma menegaskan, setelah syarat administrasi terpenuhi, gugatan SK pemberhentian akan kembali diajukan, bahkan bila perlu hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Mataram.

"Apapun jawaban BKN nanti, tidak berpengaruh pada kami. Sepanjang ada bukti sudah ada upaya administrasi, kami akan melanjutkan gugatan ini. Kami ada batas waktu sampai 20 Oktober untuk mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tinggi," tegasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami