Bule Ukraina Dituntut Seumur Hidup karena Produksi Narkoba di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut hukuman seumur hidup terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Roman Nazarenko (42), terdakwa kasus pabrik narkoba Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
JPU Ryan meyakini Roman bersalah memproduksi narkoba dan menuntut hukuman penjara seumur hidup di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Eni Martiningrum pada sidang, Jumat (29/8/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama Seumur Hidup dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Ryan.
Klaim Hanya Pekerja
Dalam sidang sebelumnya, Roman mengaku dirinya hanya pekerja yang menerima perintah dari pria bernama Oleg Tkachuk (DPO). Ia membantah punya hubungan bisnis dengan kembar asal Ukraina, Mykyta dan Ivan Volovod, yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh PN Denpasar.
“Saya tahu mereka memproduksi narkotika, tapi saya tidak ada hubungan bisnis dengan mereka,” kata Roman.
Roman juga menolak terlibat dalam grup Telegram ‘Hydra’ dan ‘Omnic’ yang membahas produksi narkoba. Ia mengaku hanya menerima gaji USD 800 per bulan serta USD 10 ribu dari Oleg sebagai kompensasi kerja, termasuk menyewa vila di Tibubeneng atas perintah bosnya itu.
Penasihat Hukum Kritik Tuntutan
Penasihat hukum terdakwa, Rico Ardika Panjaitan dan Aditya Fatra, menilai tuntutan JPU tidak relevan karena Oleg Tkachuk yang disebut sebagai otak pabrik narkoba hingga kini belum tersentuh aparat.
“Kita hadapi prosesnya dan biarkan majelis hakim yang memutus. Pada fakta persidangan si kembar menyebut otaknya Oleg Tkachuk dan sampai ini belum tersentuh. Langkah selanjutnya kita ajukan pledoi, harapan kita letakkan pada proses persidangan dan mempercayai ke penegak hukum,” ujarnya.
Kasus Viral di Bali
Kasus pabrik narkoba ini sempat menghebohkan Bali. Roman disebut merekrut pelaku lain, menyuplai bibit ganja, bahan kimia, hingga mengatur distribusi memakai kurir online dan transaksi cryptocurrency lewat akun Telegram Hydra.
Bisnis ilegal tersebut diduga berjalan sejak 2021 dengan keuntungan USD 10.000 per kilogram mephedrone dan USD 3.000 per kilogram ganja. Pada 2022, vila di Tibubeneng disulap menjadi laboratorium narkoba lengkap dengan peralatan impor.
“Produksi dimulai September 2023, dengan hasil sekitar 1 kilogram mephedrone dan 4 kilogram ganja hidroponik,” terang JPU.
Bareskrim Polri menggerebek lokasi pada 2 Mei 2024 dan menangkap Mykyta serta Ivan. Roman sempat kabur ke Thailand hingga akhirnya ditangkap Desember 2024 lewat red notice Interpol.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw