Keluarga Korban Kecewa Tuntutan 13 Tahun Kasus Pembunuhan di Tojan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tuntutan hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan I Made Agus Aditya (26) di Tojan, Blahbatuh, menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Rasa kecewa tersebut diungkapkan keluarga usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis (28/8).
Kakak korban menyebut hukuman yang dituntut jaksa terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kehilangan nyawa adiknya.
"Dengan hukuman 13 tahun, dia pun berani membunuh orang," keluhnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan ketidakpuasan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasi Humas Kejaksaan Negeri Gianyar, Triarta Kurniawan, membenarkan agenda sidang tuntutan dengan nomor perkara 88/Pid.B/2025/PN Gin dan 87/Pid.B/2025/PN Gin.
Kasus tragis ini berawal pada 17 Januari 2025, ketika korban ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh. Dalam waktu singkat, penyelidikan Polsek Blahbatuh bersama Polres Gianyar berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing I Komang Indrajita (27), I Made Tole Yuliarta (29), dan I Putu Sudarsana (24).
Pada malam kejadian, para pelaku diketahui sedang dalam kondisi mabuk setelah menenggak arak, sementara korban juga dalam pengaruh alkohol. Saat menuju rumah pacarnya di Banjar Tojan, motor korban berserempetan dengan motor pelaku yang melaju dari arah berlawanan.
Adu mulut pun pecah, dan karena sama-sama dipengaruhi alkohol, perselisihan berujung pada pengeroyokan hingga pembunuhan.
Sidang berikutnya akan menjadi perhatian publik, terutama bagi keluarga korban yang berharap ada keadilan lebih tegas atas peristiwa ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr