search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Kasus Pembunuhan Tojan Dijaga 41 Polisi
Jumat, 20 Juni 2025, 13:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Kasus Pembunuhan Tojan Dijaga 41 Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Tojan, Gianyar, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Sidang yang digelar Kamis sore (19/6/2025) itu menghadirkan tiga terdakwa dari dua lokasi berbeda.

Perkara ini tercatat dalam dua nomor perkara, yakni 87/Pid.B/2025/PN Gin dan 88/Pid.B/2025/PN Gin. Terdakwa pertama adalah I Putu Sudarsana alias Sudar, warga Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung. Sedangkan perkara kedua menghadirkan dua terdakwa yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.

Untuk mengantisipasi kerawanan selama persidangan, Polres Gianyar menerjunkan 41 personel sesuai Surat Perintah Kapolres Gianyar Nomor: Sprin/1091/VI/PAM.3.3./2025 tertanggal 18 Juni 2025. Pengamanan dilakukan sejak pukul 08.30 hingga 15.16 WITA.

Kabagops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta menyampaikan langkah antisipasi dilakukan secara preemtif dan preventif, mengingat sensitivitas kasus dan kehadiran keluarga besar korban.

"Kami lakukan pemetaan potensi kerawanan sejak awal dan menempatkan personel pada titik-titik strategis di sekitar area PN Gianyar. Polres Gianyar juga melakukan pendekatan dialogis kepada keluarga korban dan terdakwa guna menghindari gesekan selama persidangan," ujar Kompol Nengah Sudiarta.

Ia menambahkan, koordinasi intensif dengan petugas pengadilan dan jaksa penuntut umum turut dilakukan demi memastikan persidangan berjalan lancar.

Kasus ini merupakan buntut dari insiden pembunuhan yang terjadi di wilayah Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Karena melibatkan keluarga besar korban, aparat kepolisian mengambil langkah ekstra guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pengadilan.

Polres Gianyar mencatat, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kompol Sudiarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar yang berkembang.

"Kami mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen warga untuk tetap menjaga ketertiban. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami