search
light_mode dark_mode
Eks Mantri BRI di Jembrana Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar Segera Disidang

Kamis, 28 Agustus 2025, 22:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Eks Mantri BRI di Jembrana Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar Segera Disidang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Ngurah Rai. 

Tersangka berinisial SPRD diduga melakukan penyimpangan keuangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa tersangka, yang saat itu menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai, diduga melakukan sejumlah penyimpangan pada periode 2022–2023. 

Modus yang digunakan antara lain memakai saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggelapkan uang angsuran dan pelunasan pinjaman, serta membuat kredit fiktif berupa kredit topengan dan kredit tempilan.

“Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka SPRD menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.517.566.267,” ungkap Kajari Jembrana.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salomina menambahkan, saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan baru karena masih menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Negara terkait perkara lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Selanjutnya penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami