Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kokain Diselundupkan Lewat Sex Toys, WNA Peru Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Selasa, 19 Agustus 2025, 19:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kokain Diselundupkan Lewat Sex Toys, WNA Peru Ditangkap di Bandara Ngurah Rai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Seorang perempuan warga negara asing asal Peru berinisial NSBC (42) kedapatan menyelundupkan 1,5 kilogram kokain dan 85 butir ekstasi dengan modus disembunyikan di balik bra serta sex toys yang dipakainya.

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kepala Kantor Bea Cukai Bali Sunaryo, dan Kabid Tindak Bea Cukai, menyampaikan pengungkapan kasus ini di Mapolda Bali, Selasa (19/8/2025).

Menurut KBP Radiant, NSBC kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa kokain seberat 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi warna oranye. "Barang bukti ini diperkirakan bernilai 10 miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba," bebernya.

Dari pengakuannya, NSBC hanyalah seorang kurir narkoba yang menerima tawaran dari seseorang berinisial PB (buron) yang ditemuinya melalui forum di Dark Web. Ia dijanjikan imbalan sebesar 20.000 USD atau sekitar Rp320 juta untuk membawa narkoba tersebut ke Bali.

Modus yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Kokain disembunyikan dalam bra, celana dalam, serta sebuah sex toys berbentuk penis yang dimasukkan ke dalam kemaluan.

"Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 1.432,81 gram netto. Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku," ungkap Kombes Pol Radiant.

Atas perbuatannya, NSBC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya," pungkasnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami