search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pulau di Bali Diduga Dikuasai WNA, Menteri ATR/BPN Siap Cek Legalitas
Rabu, 2 Juli 2025, 14:08 WITA Follow
image

bbn/dok cnnindonesia.com/Pulau di Bali Diduga Dikuasai WNA, Menteri ATR/BPN Siap Cek Legalitas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dugaan kepemilikan sejumlah pulau kecil di Bali oleh warga negara asing (WNA) mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku telah menerima laporan soal praktik ini dan akan segera melakukan pengecekan legalitasnya.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025), Nusron menyebutkan sejumlah pulau di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga telah dikuasai oknum asing, bahkan sudah dibangun properti mewah di atasnya.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, saat ini belum bisa dipastikan apakah pulau-pulau itu resmi berpindah kepemilikan atau hanya dikelola melalui perjanjian bisnis tertentu. Di beberapa lokasi, diketahui telah dibangun resort dan rumah atas nama asing.

“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” sambungnya.

Nusron menegaskan aturan kepemilikan pulau oleh WNA dilarang di Indonesia. Namun, kerja sama pengelolaan melalui investasi bersama badan hukum Indonesia masih diperbolehkan, selama tidak memindahkan kepemilikan.

“Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tegas Nusron.

Isu ini pun menjadi perhatian di Bali, mengingat potensi pelanggaran tata ruang, pengelolaan wilayah pesisir, hingga kemungkinan ancaman terhadap keberlanjutan adat serta lingkungan lokal. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami