Akhir Kasus Pencurian Babi di Buleleng dengan Keadilan Restoratif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus pencurian babi yang terjadi di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, dengan pelaku bernama Kadek Bayu Samudra (21), resmi diselesaikan Kejaksaan Negeri Buleleng melalui jalur restorative justice.
Penyelesaian ini dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, pada Kamis (22/5) mengatakan permohonan restorative justice ini juga telah disetujui oleh Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dengan demikian, tuntutan hukum terhadap Kadek Bayu otomatis dihentikan.
Baskara menyebutkan, upaya restorative justice dilakukan karena pelaku dan korban sudah bersepakat untuk damai. Selain itu, pelaku juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
"Pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf, korban pun telah membuat surat penyataan memaafkan. Dengan demikian tuntutan hukum tidak dilanjutkan," terang Baskara.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap Kadek Bayu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang peternak bernama Komang Sumiani, yang mengaku kehilangan seekor babi miliknya pada Minggu (9/3).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut adalah Bayu. Ia kemudian ditangkap pada Senin (10/3). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa daging babi hasil curian serta sebilah parang.
Kepada polisi, Bayu mengaku mencuri babi itu dengan cara dimutilasi langsung di sekitar kandang. Daging babi tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat