Jadi Instruktur Freediving, WNA Italia Diusir dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial FAFC. Pria berusia 42 tahun itu diusir dari Indonesia lantaran melanggar izin tinggal terbatas (ITAS), dengan menjadi instruktur freediving.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan pada Rabu (14/5) mengatakan, FAFC dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 440, tujuan Denpasar-Bangkok-Milan, Italia.
FAFC kata Hendra diketahui masuk ke Bali pada 22 Januari 2025 lalu menggunakan KITAS. Ia kemudian diketahui bekerja sebagai instruktur freediving di wilayah Amed, Karangasem.
Selain itu FAFC terlibat dalam memasarkan aktivitas spearfishing melalui akun media sosialnya. Untuk itu pendeportasian ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan keimigrasian.
"Aktivitas yang dilakukan FAFC jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem pariwisata Bali," tegas Hendra.
Hendra pun mengimbau agar seluruh WNA yang datang ke Bali khususnya daerah Jembrana, Karangasem, dan Buleleng untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat