Baliho Kedaluarsa Ditertibkan Satpol PP Denpasar, Termasuk Milik Pimpinan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Penegakan Perda kembali melakukan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet kadaluarsa yang terpasang di sejumlah titik fasilitas umum di Denpasar, Rabu (14/5/2025).
Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dari keberadaan media promosi yang dipasang tanpa mengikuti aturan. Menariknya, salah satu baliho yang ikut diturunkan adalah baliho ucapan Dirgahayu ke-75 Satpol PP yang memuat foto Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, karena sudah kedaluarsa.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos, MPA, di sela-sela kegiatan mengatakan, kebanyakan baliho yang ditertibkan adalah iklan-iklan kadaluarsa dan reklame liar. Lokasi penertiban kali ini menyasar wilayah Denpasar Barat (Denbar), mulai dari Jalan Diponegoro, Sanglah, Teuku Umar, Dewi Sartika, dan sejumlah titik lainnya.
Tindakan ini mengacu pada dasar hukum Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 serta Perwali Nomor 39 Tahun 2023 tentang ketentuan pemasangan reklame di area publik.
"Baliho, spanduk maupun pamflet reklame ini ada yang sifatnya insidentil dan permanen. Dimana reklame-reklame ini seharusnya wajib bayar pajak, dan tak melanggar," ujarnya.
Selain itu, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Bali I Wayan Koster yang meminta penertiban reklame liar dan kadaluarsa di wilayah Denpasar. Kondisi pemasangan iklan yang seenaknya dinilai merusak keindahan tata kota.
"Kami juga melakukan pemanggilan kepada para pengusaha pemilik reklame yang melanggar serta memberikan edukasi pada mereka agar taat bayar pajak serta memasang reklame di tempat yang telah ditentukan agar tak terjadi pelanggaran," tegas Agnes Louistisia.
Hasil dari penertiban di kawasan Kota Denpasar kali ini antara lain: 60 baliho, 53 pamflet, 98 banner, 27 spanduk, 2 umbul-umbul, dan 6 papan nama diturunkan dari tempat yang dilarang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw