Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Buleleng, Kodam IX/Udayana Ambil Tindakan Tegas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kodam IX/Udayana bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga asal Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng.
Korban diketahui bernama Komang Juliartawan (31), yang meninggal dunia di RSUD Buleleng pada Rabu (7/5/2025) malam.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol., membenarkan adanya laporan pihak keluarga korban ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Laporan tersebut disampaikan oleh kakak korban, Gede Kamar Yadnya (44).
"Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif," tegasnya, Rabu (7/5/2025).
Dugaan keterlibatan tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW yang berinisial Sertu K.S.Y, Pratu M.R, dan Prada P.A.H saat ini tengah ditangani intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Ketiganya telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui sebelum kejadian, korban diduga menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua kandung salah satu pelaku, Prada P.A.H. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan korban untuk berjudi. Hal ini kemudian memicu ketiga pelaku melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif," tandas Kolonel Candra.
Ia menegaskan, Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
"Kami mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls