Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comCemburu Selingkuhan Punya Pacar Lagi, Pria Asal Manado Aniaya Rekannya dengan Gunting

beritabali/ist/Cemburu Selingkuhan Punya Pacar Lagi, Pria Asal Manado Aniaya Rekannya dengan Gunting.
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Diduga terbakar api cemburu, seorang pria inisial KWK asal Manado, Sulawesi Utara nekat menusuk perut rekannya sendiri pada salah satu kos di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung pada, Sabtu (20/7/2024).
Informasi yang diperoleh, pascakejadian berdarah itu, hari ini Senin (22/7/2024) jajaran Polsek Nusa Penida telah menangkap pria berusia 33 tahun tersebut. Pihak kepolisian juga langsung menetapkan tersangka terhadap pelaku dan langsung melakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu. Agus Widiono membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengungkapkan, tersangka nekat menusuk korban Nova (31) pada bagian perutnya menggunakan gunting diduga karena terbakar cemburu sehubungan dengan selingkuhannya punya pacar lagi setelah mengetahui chatting antar selingkuhannya dengan korban.
"Saat kejadian, pelaku (kristel) mencari korban (Noval) di sebuah rumah kos di Desa Jungutbatu. Setelah menemukan korban, pelaku langsung menusuk bagian perut korban dengan gunting. Tidak hanya menusuk korban, pelaku juga memukuli kepala korban. Padahal saat itu gunting masih menancap di perut korban sebelum akhirnya dilerai oleh seorang warga," kata Agus Widodo.
Setelah berhasil dilerai, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak dengan perut berdarah. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Jungutbatu untuk mendapat pertolongan lebih lanjut sebelum melapor ke Polsek Nusa Penida.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 353 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
