Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dewan Minta Proyek Underpass Diawasi Ketat

Kamis, 19 Januari 2012, 18:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPRD Provinsi Bali minta pelaksanaan proyek "Underpass" atau jalan bawah tanah Simpang Dewa Ruci, Kuta, diawasi dengan ketat. DPRD Provinsi Bali mengingatkan PT Adhi Karya yang akan mengerjakan "Underpass" atau jalan bawah tanah Simpang Dewa Ruci, Kuta, agar sesuai dengan jadwal dan bestek gambar kerja (Detail Engineering Design/DED).

"Kami minta kepada pelaksana proyek agar benar-benar melakukan pengawasan ketat. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, Gubernur Bali harus berani memberikan surat peringatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Made Suryantha Putra di Denpasar, Kamis (19/01/2011). Suryantha menambahkan, meski proyek "underpass" menggunakan dana APBN pusat, tetapi proyek tersebut berada di daerah.

"Gubernur sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat harus berani memberi peringatan terhadap pelaksana proyek jika tak sesuai DED,"tegasnya. Pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek underpass, menurut Suryantha Putra, karena PT (Persero) Adhi Karya yang akan mengerjakan proyek memiliki "track record" (rekam jejak) yang kurang baik. Beberapa proyek yang digarap PT Adhi Karya di Bali bermasalah, di antaranya proyek pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Dalam proyek Puspem Badung itu, PT Adhi Karya melakukan keterlambatan penyelesaian, yang semestinya serah terima pada tanggal 28 Desember 2011 menjadi 11 Januari 2012. Sehingga Dinas Cipta Karya Badung sampai mengenakan pinalti sebesar Rp 50 juta per hari.

"Pemprov Bali harus melihat tahapan proyek itu sejak awal. Termasuk juga melihat bahan-bahan yang akan digunakan, mulai dari ukuran besi, campuran beton dan bahan lainnya harus sesuai dengan DED. Jika ada salah satu tidak sesuai dengan ketentuan DED sesuai dengan kontrak, baik pengawas proyek dan Pemprov Bali harus berani menghentikan sementara, hingga benar-benar kualitas material harus sesuai dengan DED," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga meminta agar pelaksanaan proyek "underpass" simpang Dewa Ruci yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya agar sesuai bestek dan selesai tepat waktu perjanjian kontrak.
    
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami