Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkab Gianyar Atur Jarak Shelter Hewan Minimal 1 Km dari Permukiman

Rabu, 15 Oktober 2025, 15:12 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemkab Gianyar Atur Jarak Shelter Hewan Minimal 1 Km dari Permukiman.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pemerintah Kabupaten Gianyar memperketat aturan terkait penempatan shelter atau penampungan hewan, terutama anjing dan kucing.

Melalui koordinasi antara Dinas Pertanian, Satpol PP, aparat desa, dan lembaga adat, disepakati bahwa setiap shelter wajib berada minimal satu kilometer dari area permukiman penduduk.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan kenyamanan warga. Meski niat pendirian shelter untuk menampung hewan terlantar sangat baik, lokasi yang terlalu dekat dengan rumah warga dinilai bisa menimbulkan masalah baru.

“Peduli hewan itu mulia, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan warga. Shelter tetap penting, tapi lokasinya harus diatur supaya aman untuk semua,” ujar drh. I Nyoman Arya Dharma, Kepala UPTD Puskeswan III Gianyar yang juga Ketua HKTI Gianyar dan Tim KIE PDHI Bali, seizin Kepala Dinas Pertanian Gianyar, Ir. Anak Agung Putri Ari, Rabu (15/10).

Menurut Arya Dharma, shelter yang dibangun tanpa perencanaan matang kerap menimbulkan keluhan masyarakat — mulai dari suara gonggongan anjing yang terus-menerus, bau tidak sedap, hingga risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis).

Dalam beberapa kasus, situasi seperti ini bahkan memicu ketegangan sosial antarwarga. Untuk mencegah hal tersebut, Pemkab Gianyar bersama aparat desa kini memperketat pengawasan terhadap shelter yang belum memiliki izin atau melanggar ketentuan zonasi.

Satpol PP dan Dinas Pertanian secara rutin turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan jarak dan tata kelola penampungan hewan.

Selain pengawasan, pemerintah desa bersama lembaga adat juga mulai menyusun aturan lokal tentang zonasi shelter agar pengelolaan dilakukan secara tertib, higienis, dan tidak menimbulkan keresahan warga.

“Kalau mau mendirikan shelter, sebaiknya di zona pertanian atau peternakan. Jangan di tengah permukiman, supaya tidak ganggu warga,” pungkas Arya Dharma.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami