Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comUpal Rp 20 Juta Disita dari Sindikat Jatim
BERITABALI.COM, BADUNG.
Jaringan uang palsu (upal) asal Jawa Timur (Jatim) berhasil diungkap jajaran Polsek Kuta Utara. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti upal senilai Rp 20 juta. Para tersangka yang berhasil dibekuk adalah Haji Agus Salim (44) asal Desa Tegal Sari, Banyuwangi dan Imam Safei (36) dari Dusun Lumbulrejo, Desa Bogorejo, Jawa Timur. “Mereka mengedarkan upal sejak dua bulan lalu di sejumlah warung dan supermarket,” jelas Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno, pada Kamis (6/1).
Terbongkarnya pengedar upal berkat laporan seorang masyarakat bernama Kadek Sridanti. Korban melaporkan kejadian ke Polres Badung pada tanggal 23 Desember lalu, setelah dua tersangka membeli rokok di warungnya yang terletak di Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Kedua tersangka membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000. Mengetahui uang yang disodorkan palsu, korban diam-diam melaporkan kejadian ke polisi.
Jajaran buser dipimpin Iptu Aldi Faroki melakukan pengejaran dan mereka pun ditangkap tak jauh dari warung. Kedua tersangka tak berkutik setelah saku mereka digeledah dan polisi menemukan uang pecahan Rp 50 ribu. Di lokasi penggeledahan, kedua tersangka mengaku mendapat upal dari seseorang warga Palembang bernama Slamet. “Pelaku ini (Selamet) masih kita buru,” tegasnya. Polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan. Rumah kos dua tersangka di Jalan Raya Gunung Soputan, Gg Sanggina No. 7 Denpasar, digeledah.
Hasilnya polisi menemukan barang bukti 41 lembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu, 150 lembar pecahan Rp 50 ribu (hanya gambar satu sisi Pahlawan Ngurah Rai) dan 123 lembar gambar satu sisi Danau Beratan. Kemudian 13 lembar uang asli pecahan Rp 50 ribu, uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta serta 200 bungkus rokok. Secara kasatmata, ada perbedaan dalam upal tersebut. Dimana di salah satu sisi lembaran, merupakan uang asli sedangkan di bagian sisi lainnya berupa kertas yang telah digandakan. Terlihat pula lembaran kertas upal menggunakan peralatan sederhana seperti lem, pisau cater dengan alas kaca nako.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka membeli upal tersebut dari Selamet (buron) seharga Rp 2 juta dengan menggunakan uang asli. Dari harga tersebut, mereka memperoleh uang palsu senilai Rp 4 juta. Menurut keterangan kedua tersangka, Selamet sendiri yang datang membawa upal tersebut ke terminal Ubung, Denpasar. “Selamet datang dua minggu sekali dan transaksi depan Terminal Ubung,” terang mantan Dansat Brimob Polda Bali ini.
Keterangan lainnya, mereka bisa mengedarkan sampai Rp 2 juta dan selalu dipakai membeli rokok. Padahal, dari pengakuan para tersangka, mereka tidak biasa merokok. Kedua tersangka melakukan ini untuk mengembalikan hutang sebesar Rp 400 juta, menyusul usaha mereka di Jawa Timur yang bangkrut.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
