Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Bupati Winasa Diperiksa Polda Bali

Rabu, 10 Juni 2009, 19:22 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan sampah organik (kompos) di dusun Peh, Kaliakah, Negara, memasuki babak baru. Bupati Winasa, Rabu (10/06), menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

 



Pemeriksaan Winasa dilakukan bukan atas persetujuan Presiden. Melainkan atas pemanggilan Bupati untuk diperiksa sebagai saksi. Hal ini dilakukan karena sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2.029 miliar lebih.



Pemeriksaan ini pun dibenarkan Kasat Tipikor Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Nengah Bardin. Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah kompos. Kata Bardin, Bupati diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan Winasa terkait kasus dugaan korupsi itu. Selain itu, pemeriksaan ini dilakukan terkait jabatan Bupati, yang memiliki peran penting terkait pengadaan mesin pengolah kompos.

 

Dan, sejauh mana Bupati mengetahui perihal perencanaan, hingga pelaksanaan proyek. Tak hanya itu, Bupati Winasa juga diperiksa terkait adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya hingga dua kali dan nilainya masing-masing Rp 853 juta dan Rp 187,5 juta.



“Statusnya masih saksi, kata Bardin, kepada wartawan. Perihal pemeriksaan ini, kata Bardin, penyidik Polda Bali telah menyiapkan sekitar 50 pertanyaan kepada Winasa. Menyoal surat yang dikirimkan kepada presiden, Bardin mengakui belum juga turun. Namun katanya, itu tidak menjadi persoalan. Pasalnya penyidik sudah mengirimkan surat izin ke presiden, dan masa waktu 60 hari juga sudah habis,”paparnya. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami