Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
PH Minta Terdakwa Dibebaskan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
politikTim Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus perusakan atribut kampanye milik IB Ketut Birawa, I Made Tastra Rudaya (35) meminta majelis hakim membebaskan terdakwa yang dijerat pasal 84 ayat 1 huruf g jo pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008. PH terdakwa juga menilai kasus sarat dengan indikasi adanya hal-hal lain yang bermain di luar hukum.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus perusakan atribut kampanye di PN Negara, Senin (16/2) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Widarti dan anggotanya Ricky Firdinand dan M. Eri Justiansyah.
Sementara terdakwa didampingi oleh 3 orang PH yakni IBP Panca Sidarta, I Made Merta Dwipa Negara dan I Gede Pasek Suardika. Dalam pledoi setebal 11 halaman yang dibacakan bergiliran oleh tim PH terdakwa terungkap sejatinya kasusnya kecil secara delik meteriil namun dibesar-besarkan.
Tim PH merasa berbagai ketidakadilan yang dialami terdakwa selama persidangan semakin menguatkan, kalau ada agenda lain dibalik sekedar memasukan masalah ini ke ranah hukum. PH terdakwa juga keberatan dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak juga diberikan berkas perkara sehingga PH menilai dalam perkara ini terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut PH, dari fakta persidangan terdakwa menurunkan atribut kampanye yang dipasang tanpa seijinnya lantaran ingin pohon mangga miliknya tidak rusak. Sebelum menurunkan tersebut, terdakwa sudah memberi kesempatan selama seminggu agar dibersihkan tetapi oleh pemasangnya, saksi Eko Ariastawa tidak dilakukan, sehingga terdakwa menurunkan atribut. Setelah menurunkan atribut tersebut, terdakwa sudah menyampaikan ke Kadus Munduk Angrek Kaja, IGK Sumardana dan atribut itu tidak dirusak atau dihilangkan.
Selain itu, dari keterangan saksi terungkap kalau tanah tempat pohon mangga yang dipasangi atribut tersebut tumbuh adalah milik terdakwa sehingga pemasangannya yang tanpa seijin terdakwa telah melawan hukum dan tidak layak mendapat
perlindungan hukum.
Atas hal-hal tersebut, maka PH terdakwa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan dari segala hukuman atau melepaskan dari segala tuntutan hukum. Atas pledoi PH terdakwa itu, JPU Maryanto meminta waktu sehari untuk mempelajari dan mempertimbangkan apakah perlu ditanggapi atau tidak.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2900 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
