Hukrim

Sewakan Vila di Bali, Bule Australia yang Dianiaya Dideportasi

 Senin, 08 April 2024, 19:25 WITA

beritabali/ist/Sewakan Vila di Bali, Bule Australia yang Dianiaya Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat. 

Lantas, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya. 

Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024, dan GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 07 April 2024. 

"GML telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," jelasnya.

Penulis : bbn/spy

Editor : Robby


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending