Hukrim

Pengelolaan Keuangan Desa Juga Mesti Pahami Konsep Keuangan Negara

 Selasa, 21 November 2023, 11:46 WITA

beritabali/ist/Pengelolaan Keuangan Desa Juga Mesti Pahami Konsep Keuangan Negara.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Klungkung. 

Kebijakan pemerintah Indonesia melakukan pembangunan dari hilir dalam hal ini dari desa, tentu banyak tantangan yang dihadapi oleh aparatur desa. Digelontorkannya dana desa, dalam rangka percepatan pembangunan masih terkendala beberapa persoalan. 

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, tentu hal ini membutuhkan persepsi yang sama diantara stakeholders terkait. 

Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Udayana, melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Klungkung dengan tema "Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat Dan Budaya di Kabupaten Klungkung", Senin (20/11/2023).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta Dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dikelola sesuai dengan aturan hukum, jangan sekali kali membuat kegiatan yang tidak ada aturannya. 

Ahli hukum keuangan negara Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M. Kn, sebagai narasumber menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa, harus juga memahami konsep keuangan negara, bagaimana value yang terumuskan, pola pengelolaan keuangan negara berbasis pada prinsip money follow functions (keuangan berbasis kinerja), sehingga semua tahapan pengelolaan harus koheren dalam setiap tahapannya.


Halaman :




Tonton Juga :






Hasil Polling Calon Bupati Klungkung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending