Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pelajar SMA di Buleleng Terjerat Kasus Persetubuhan hingga Korban Hamil
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA terjerat kasus tindak pidana persetubuhan setelah menghamili pacarnya dan dilaporkan ke Polres Buleleng.
Meski demikian pelaku berinisial MZ (17) warga Dusun Yeh Biu, Desa Patas Kecamatan Gerokgak Buleleng tidak ditahan polisi karena masih di bawah umur.
MZ dilaporkan oleh pacarnya berinisial KD (18) warga di Kecamatan Seririt dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan. KD dalam laporannya menyebutkan, pada selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA diajak ke sebuah hotel di Seririt oleh MZ dan dengan bujuk rayunya berhasil melakukan perbuatan mesum.
Kemudian perbuatan serupa juga dilakukan MZ kembali pada 8 Maret 2023 dengan mengajak KD ke sebuah hotel yang berada di utara Polsek Seririt.
“Yang terakhir pada tanggal 13 Mei 2023 Korban kembali melakukan hubungan badan dengan tersangka di kos Asti, namun pada saat itu korban tidak mau melakukan berhubungan badan lagi karena kondisi Korban pada saat itu sedang hamil muda dan korban takut hal yang buruk terjadi pada kandungan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 27 Juli 2023.
Di sisi lain berdasarkan hasil pemeriksaan juga menyebutkan, korban KD disuruh oleh MZ untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai obat maupun ramuan diberikan kepada korban untuk diminum.
“Korban pada awal kehamilan sempat diberikan obat tuntas, namun korban tidak meminumnya dan korban sempat dipaksa untuk meminum ramuan yang dibuatkan oleh tersangka, jika korban tidak mau meminumnya korban dimarahi, selanjutnya pada waktu lebaran korban dibelikan obat penggugur di online dengan dan Korban meminumnya,” papar Kasi Humas Darma Diatmika.
Terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti. Meski demikian polisi masih melihat tersangka di bawah umur sehingga dilakukan penanganan secara khusus.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6116 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4994 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4429 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4262 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem