Hukrim

Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa Jadi Kurir Lewat Jeratan Utang

 Jumat, 16 September 2022, 11:35 WITA

bbn/Suara.com/Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa Jadi Kurir Lewat Jeratan Utang.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Juga dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Juga ditemukan plastik klip sabu didalam lemari pakaian. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil BOS," ujarnya.

Pasal yang disangkan adalah Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (sumber: Suara.com)

Penulis : bbn/net

Editor : Robby


Halaman :



Tonton Juga :



Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending