Pembantaian PKI Tersadis Terjadi di Jembrana
Minggu, 17 September 2023
Ekbis
Pemohon Izin Usaha di Tabanan Wajib Vaksinasi
Kamis, 23 September 2021, 10:00 WITA
bbn/ilustrasi/Pemohon Izin Usaha di Tabanan Wajib Vaksinasi.
Pelayanan publik yang mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi mulai tampak di Tabanan. Salah satunya di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Diwajibkan bagi pemohon izin usaha dan lainnya serta pegawai memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bahkan yang terpenting bagi pemohon, aplikasi mereka yang kedapatan masih berwarna kuning diminta putar balik dan melakukan pelayanan secara daring.
Kepala DPMPTSP Tabanan I Made Sumertayasa menerangkan, sebenarnya pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan sejak 20 September 2021. Namun efektifnya digunakan untuk pemohon dari 22 September 2021.
"Kami sudah pasang sejak Senin lalu namun efektifnya baru sekarang," terangnya, Rabu (22/9).
Tujuan pemasangan barcode PeduliLindungi untuk menciptakan suasana steril masuk ke ruangan pelayanan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kantor. "Jadi kami wajibkan,”ujarnya.
Bagi pemohon yang aplikasinya masih berwarna kuning diminta melakukan pelayanan secara daring. Pihaknya menginginkan yang berinteraksi di wilayah kantor DPMPTSP adalah aplikasi berwarna hijau.
"Kami arahkan untuk layanan daring," katanya.
Polling Dimulai per 1 September 2022
Minggu, 17 September 2023
Minggu, 03 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 18 September 2023
Selasa, 19 September 2023