Ekbis

Pemohon Izin Usaha di Tabanan Wajib Vaksinasi

 Kamis, 23 September 2021, 10:00 WITA

bbn/ilustrasi/Pemohon Izin Usaha di Tabanan Wajib Vaksinasi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Pelayanan publik yang mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi mulai tampak di Tabanan. Salah satunya di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Diwajibkan bagi pemohon izin usaha dan lainnya serta pegawai memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bahkan yang terpenting bagi pemohon, aplikasi mereka yang kedapatan masih berwarna kuning diminta putar balik dan melakukan pelayanan secara daring. 

Kepala DPMPTSP Tabanan I Made Sumertayasa menerangkan, sebenarnya pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan sejak 20 September 2021. Namun efektifnya digunakan untuk pemohon dari 22 September 2021. 

"Kami sudah pasang sejak Senin lalu namun efektifnya baru sekarang," terangnya, Rabu (22/9). 

Tujuan pemasangan barcode PeduliLindungi untuk menciptakan suasana steril masuk ke ruangan pelayanan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kantor. "Jadi kami wajibkan,”ujarnya. 

Bagi pemohon yang aplikasinya masih berwarna kuning diminta melakukan pelayanan secara daring. Pihaknya menginginkan yang berinteraksi di wilayah kantor DPMPTSP adalah aplikasi berwarna hijau. 

"Kami arahkan untuk layanan daring," katanya. 


Halaman :




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending