Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Buang Janin ke Kloset Kos di Denpasar, Wanita asal Bima Dituntut 6 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kloset mampet di rumah kos mengungkap kasus mengejutkan yang menyeret seorang wanita 29 tahun asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Nasrurah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ia dituntut hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti membuang janin hasil persalinan prematur melalui lubang kloset kamar kos yang ia tempati.
Peristiwa ini terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025. Kasus terungkap tiga hari kemudian saat kloset tidak dapat digunakan dan tukang ledeng menemukan janin membusuk tersangkut di pipa pembuangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menjelaskan bahwa sejak pagi hari terdakwa merasakan sakit perut dan bolak-balik ke kamar mandi. Sekitar pukul 16.00 Wita, saat jongkok di atas kloset, terdakwa melahirkan janin laki-laki beserta ari-ari secara spontan.
"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," jelas JPU.
Menurut JPU, janin tersebut sebenarnya masih viabel atau berpotensi hidup di luar rahim meski lahir prematur pada usia kandungan tujuh bulan. Namun, tindakan terdakwa menyebabkan janin kehilangan nyawa.
“Tindakan terdakwa jelas mengakibatkan bayi dalam kandungannya kehilangan nyawa. Diketahui saat itu usia kandungan masih berjalan tujuh bulan,” ungkap JPU Widyaningsih.
Pemeriksaan medis RS Bhayangkara memastikan terdakwa baru saja melahirkan. Uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga menunjukkan kecocokan 99,99% bahwa bayi tersebut adalah anak biologis terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 341 KUHP, yaitu seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya.
Baca juga:
Residivis Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Divonis 4,5 Tahun, Hakim: Ingat Ini yang Terakhir
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," tuntut JPU dalam persidangan.
Kasus ini terungkap ketika ibu kos menerima keluhan penghuni bahwa kloset tidak berfungsi. Setelah memanggil tukang ledeng, ditemukan jasad janin membusuk di pipa saluran.
"Saat itulah, petugas menemukan janin bayi di dalam pipa pembuangan. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwenang," terang Lukman, salah satu saksi.
Salah satu penghuni kos, Ririn, mengaku sempat mencurigai terdakwa yang sering mengeluh sakit perut, namun tidak ada yang mengetahui bahwa ia tengah hamil. Bahkan pacar terdakwa pun disebut tidak yakin karena hasil tes kehamilan yang dilakukan sekali menunjukkan hasil negatif.
"Tidak ada yang tahu, cuma pacar terdakwa sempat curiga karena ada ASI keluar saat melakukan hubungan badan. namun terdakwa hanya melakukan tespek satu kali," tuturnya.
Diketahui, terdakwa sudah tinggal selama delapan bulan di rumah kos tersebut dan tidak dalam kondisi hamil saat pertama kali masuk. Setelah ditekan oleh ibu kos untuk menjelaskan, barulah ia mengakui bahwa janin tersebut adalah anaknya. Kasus ini masih berlanjut menunggu putusan majelis hakim PN Denpasar.
Dijelaskan jenazah janin berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk. Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jasad sudah membusuk.
Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan Nasrurah baru saja melahirkan secara spontan. Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.
Atas perbuatannya, Jaksa Kejari Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," tuntut Jaksa Widya dalam persidangan.
Dijelaskan menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, terungkap kasus ini diketahui pada Minggu, 18 Mei 2025, saat ibu kos menerima laporan dari penghuni bahwa kloset tidak bisa digunakan. Tukang ledeng kemudian dipanggil untuk memperbaiki saluran yang mampet.
"Saat itulah, petugas menemukan janin bayi di dalam pipa pembuangan. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwenang," terang Lukman.
Salah satu penghuni kos bernama Ririn menyampaikan ia sempat mencurigai terdakwa yang sering mengeluh sakit perut. Namun, baik Ririn maupun penghuni lain sama sekali tidak mengetahui jika Nasrurah sedang hamil. Dari pemeriksaan saksi lain, termasuk pacar terdakwa, disebutkan tidak ada tanda-tanda jelas terdakwa sedang mengandung. Bahkan, perubahan fisik seperti perut membesar tidak terlihat.
"Tidak ada yang tahu, cuma pacar terdakwa sempat curiga karena ada ASI keluar saat melakukan hubungan badan. Bahkan terdakwa sempat melakukan tespek yang juga diketahui pacarnya dan hasilnya ternyata negatif. Namun, sayangnya terdakwa hanya melakukan tespek satu kali," tuturnya.
Diketahui terdakwa sudah tinggal selama delapan bulan di rumah kos tersebut, dan saat pertama kali masuk ia belum dalam kondisi hamil. Ibu kos dalam keterangannya juga menerangkan, dia langsung menghubungi terdakwa setelah penemuan janin tersebut untuk menjelaskan kebenaran. Setelah didesak, Nasrurah akhirnya mengaku bahwa janin yang ditemukan itu memang hasil kandungannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 638 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 592 Kali
Klarifikasi PHDI Soal Seleksi Rektor UNHI
Dibaca: 589 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 583 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem