Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas

Selasa, 28 Oktober 2025, 16:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Kasus pembunuhan terhadap korban Komang Alam dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10/2025). 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipimpin oleh Hakim Ketua Seftra Bestian, didampingi Hakim Anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Namun, tuntutan tersebut memunculkan reaksi keras dari pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga, Jero Sumardana, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan.

"Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, sebab terdakwa merupakan residivis atas kasus yang sama. Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan tidak ada hal-hal yang meringankan," ujarnya.

Menurut keluarga korban, pemberian hukuman berat akan menjadi bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Mereka bahkan menilai sistem hukum akan terkesan lemah bila pelaku residivis tetap mendapat hukuman ringan.

“Jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa, kami menilai hukum yang ada sangat lemah. Paling tidak, bila tidak sampai pada hukuman mati, kami berharap hukuman seumur hidup bisa dijatuhkan,” tegas Jero Sumardana.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangli, terutama karena terdakwa diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir dalam sidang berikutnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami