Sempadan Sungai Jalan Sulawesi Denpasar Ditata Jadi Taman Kota
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan akan menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai tanpa izin, termasuk di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar.
Bangunan yang sudah rusak akibat banjir bandang dipastikan tidak akan disewakan kembali, melainkan akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau.
Wali Kota Denpasar Jaya Negara menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pascabanjir bandang di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Rabu (24/9).
"Mereka membangun dan membangun dan sekarang rusak akibat bencana banjir bandang, dari pada disewakan lagi maka akan tetap terjadi pelanggaran lagi," ungkap Jayanegara.
Ia menegaskan, pemerintah berencana menyewa lahan bekas ruko yang rusak untuk dijadikan taman kota.
"Nanti di tempat itu kita akan tanami pepohonan dan menjadi ruang terbuka hijaunya. Sehingga disepanjang aliran sungai tidak ada lagi masyarakat yang melanggar sepadan sungai," tegasnya.
Jaya Negara juga menjelaskan, bangunan yang sudah terlanjur melanggar sempadan sungai akan ditindak sesuai aturan. Pemerintah tengah mengkaji sistem pembongkaran, termasuk memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
"Ini masih dalam kajian, ada system pembongkaran bila melanggar," imbuhnya.
Menurutnya, penataan kawasan sungai tidak hanya sebatas penghijauan, melainkan juga bagian dari penegakan perda. Desa diminta mendata bangunan pelanggar, sementara Satpol PP akan memimpin penertiban dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan.
"Untuk penertiban pelanggaran sepadan sungai dan jalur hijau kita melibatkan TNI POLRI dan kejaksaan untuk terlibat dalam tim," tegas Jayanegara.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan di kota yang mencapai 51 hektar per tahun. Ia menilai proses jual beli tanah sering terjadi di luar pengawasan pemerintah, hingga sertifikat tanah terbit tanpa sepengetahuan Pemkot. Kondisi ini kerap berujung pada munculnya bangunan baru di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Jaya Negara menambahkan, penertiban sering kali mendapat penolakan warga. Ia mencontohkan kasus pembongkaran bangunan di atas tanah pribadi yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH).
"Kondisi ini yang harus diluruskan dan disosialisikan ke warga," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau para pengembang untuk selalu mengurus izin resmi sebelum melakukan pembangunan. Satpol PP diminta tegas menindak pelanggar yang merugikan masyarakat dan merusak tata ruang kota.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw