AJI Denpasar Gandeng LABHI Bali Lawan Intimidasi Jurnalis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ujian. Rentetan intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan rapuhnya perlindungan bagi mereka yang bekerja demi kepentingan publik.
Menjawab situasi ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berlangsung di kantor LABHI Bali, Senin (8/9/2025).
Langkah ini digagas untuk memberi jurnalis akses cepat terhadap pendampingan hukum jika menjadi korban kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi. AJI menegaskan, jurnalis harus bisa bekerja tanpa rasa takut.
“Track record LABHI Bali sangat jelas profesional, mengakar, dan memahami UU Pers. Dengan kerja sama ini, kami memastikan jurnalis punya mitra hukum yang siap membela kapan pun dibutuhkan,” tegas Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati di Denpasar.
Direktur LABHI Bali, I Made Suardana, menambahkan pihaknya siap berdiri di garis depan.
“Kekerasan terhadap jurnalis sudah terlalu sering terjadi, baik oleh aparat maupun kelompok sipil. Ini harus dihentikan. Jurnalis adalah pilar demokrasi, mereka berhak atas rasa aman,” ujarnya.
Catatan AJI Denpasar menunjukkan, sejak 1 Januari hingga 7 September 2025, sudah terjadi lima kasus intimidasi terhadap jurnalis di Bali, dua di antaranya melibatkan aparat kepolisian.
Sementara secara nasional, AJI mencatat 60 kasus kekerasan sepanjang Januari–Agustus 2025. Bentuknya beragam, mulai dari teror, intimidasi fisik, serangan digital, pembatasan liputan, hingga tindakan represif di lapangan.
Puncak eskalasi kekerasan terjadi saat aksi massa 25–30 Agustus 2025, di mana sejumlah jurnalis ditangkap, dipukul, bahkan alat liput mereka dirampas aparat.
AJI Denpasar pun menyatakan sikap tegas: mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mendesak Polda Bali mengusut tuntas aparat yang terlibat intimidasi, menyerukan perusahaan media menyediakan APD serta bantuan hukum bagi jurnalis, dan menegaskan kerja jurnalistik dilindungi UU Pers.
Kepala Bidang Advokasi AJI Denpasar, I Wayan Widyantara, menambahkan tanggung jawab perusahaan media tidak bisa diabaikan.
“Setiap wartawan harus dibekali alat pelindung dan pelatihan keselamatan. Keselamatan jurnalis adalah syarat mutlak kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” katanya.
Di tengah krisis demokrasi dan banjir disinformasi, AJI menegaskan bahwa pers independen adalah benteng terakhir publik untuk mendapatkan kebenaran.
“Kebebasan pers bukan barang yang bisa dinegosiasikan. Jurnalis harus dilindungi, bukan dibungkam," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls