Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nginap di Hotel Amlapura, Uang Rp15 Juta Raib Digondol Rekan Sekamar

Rabu, 29 Oktober 2025, 20:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Nginap di Hotel Amlapura, Uang Rp15 Juta Raib Digondol Rekan Sekamar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Menginap bersama rekan kerja justru berujung petaka bagi Alfonsius Hambur, karyawan PT Panca Packindo Makmur. Uang hasil penjualan plastik senilai Rp15 juta yang disimpannya raib digondol oleh rekan sekamarnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura, Kabupaten Karangasem. Saat itu, Alfonsius bersama dua rekan kerja, termasuk pelaku berinisial RH, menginap di satu kamar usai bekerja. Sebelum tidur, korban menaruh tas berisi uang di atas tempat tidur. Namun, keesokan paginya, tas tersebut beserta RH sudah tidak ada di tempat.

Kecurigaan semakin kuat setelah pihak penginapan memeriksa rekaman CCTV. Dalam tayangan terlihat RH keluar dari kamar membawa tas milik korban dan langsung meninggalkan penginapan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Karangasem langsung bergerak melakukan pelacakan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bintara VIII, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membayar utang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel hitam yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan pemberkasan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga. “Jangan sembarangan menaruh uang atau barang penting, terutama saat menginap di tempat umum. Pastikan keamanan sebelum beristirahat,” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami