Pemuda Banyuwangi Gelapkan Motor dan HP Temannya di Gilimanuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Aksi penggelapan yang dilakukan pemuda asal Banyuwangi berinisial MRA (20) akhirnya terbongkar.
Unit Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil meringkusnya setelah menggelapkan motor dan handphone milik temannya sendiri.
Kasus ini bermula saat korban, seorang mahasiswi berinisial DSW (19), melaporkan bahwa pelaku meminjam motor Honda Beat dan HP Oppo miliknya dengan alasan membeli makanan. Namun, pelaku tidak pernah kembali dan bahkan memblokir nomor korban.
Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengatakan hasil penyelidikan mengarah ke Banyuwangi. Polisi akhirnya menangkap MRA di Jalan Kampar, Banyuwangi, Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
“Pelaku mengaku sudah menjual motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook di wilayah Denpasar. Bahkan, ia juga pernah melakukan penggelapan motor di luar Jembrana dengan modus serupa,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario putih, satu unit HP Oppo A51 hasil penjualan, serta bukti transfer senilai Rp4,25 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi penggelapan yang dilakukan MRA.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr