search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pakar IPB: Masa Pakai Galon Tidak Pengaruhi Migrasi BPA

Senin, 11 Agustus 2025, 22:46 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pakar IPB: Masa Pakai Galon Tidak Pengaruhi Migrasi BPA.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Isu migrasi Bisphenol A (BPA) dari galon guna ulang polikarbonat (PC) kembali mencuat di masyarakat. 

Menanggapi hal ini, Pakar Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Suprihatin, menegaskan bahwa masa pakai galon tidak mempengaruhi potensi migrasi BPA ke dalam air minum dalam kemasan (AMDK).

"Secara teoris, laju migrasi BPA dari galon ke AMDK tidak dipengaruhi oleh frekuensi pemakaian galon," kata Prof Suprihatin belum lama ini.

Menurutnya, migrasi BPA hanya terjadi dalam kondisi ekstrem tertentu, seperti paparan suhu tinggi atau faktor kimia tertentu. Potensi migrasi juga dipengaruhi oleh waktu kontak antara kemasan dengan air. "Tapi air galon umumnya waktu kontak tidak lama, sudah habis dipakai," jelas Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) IPB tersebut.

Prof Suprihatin menegaskan, pada kondisi normal, potensi migrasi BPA sangat rendah sehingga kadar BPA dalam AMDK belum mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan. "Galon kemasan air minum selama ini masih aman, asalkan dipakai dalam keadaan bersih, dan dengan cara yang benar. Lembaga pemerintah (misalnya BPOM) berkewajiban memonitor dan mengedukasi penggunaan galon AMDK, baik oleh produsen maupun konsumen AMDK," katanya.

Keamanan galon guna ulang juga dijamin melalui regulasi ketat pemerintah. Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman, menyebutkan bahwa penggunaan galon sebagai kemasan pangan wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lolos berbagai uji keamanan.

Aturan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan Peraturan BPOM Nomor 86 Tahun 2019 yang memastikan kemasan pangan bebas dari migrasi bahan berbahaya. Selain itu, SNI 3553:2015 tentang air mineral juga diberlakukan wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019.

"Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji," kata Okky Krisna Rachman.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami