Bendesa Batuyang Soroti Simakrama MDA Bali di Puri Pribadi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Undangan resmi acara Simakrama Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang akan digelar pada Minggu, 27 Juli 2025, menuai sorotan tajam dari Guru Made Sukarta, Jro Bendesa Adat Batuyang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Pasalnya, pertemuan penting ini dijadwalkan berlangsung di Puri Den Bencingah, Desa Akah, Klungkung, yang merupakan kediaman pribadi Ketua MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.
Menurut Jro Bendesa Sukarta, pemilihan lokasi ini adalah langkah keliru yang berpotensi memperlebar jarak antara lembaga MDA dan para prajuru adat di seluruh Bali.
"Saya menghormati keberadaan para Bendesa Adat. Namun, mengundang semua jajaran MDA dari berbagai tingkatan ke rumah pribadi, dengan dalih apapun, adalah langkah yang tidak etis dan menyalahi spirit kepemimpinan adat Bali yang menjunjung kebersamaan dan kesakralan," tegas Guru Made Sukarta.
Ia menambahkan, Provinsi Bali memiliki banyak gedung milik pemerintah maupun kantor MDA yang representatif untuk mengadakan pertemuan penting. Keputusan Ketua MDA menggelar pertemuan di rumah pribadi justru menimbulkan kesan panik dan tidak elok dalam tata kelola lembaga adat.
"Kalau pemimpinnya panik dan bertindak di luar tatanan, bagaimana masyarakat adat bisa merasa terayomi? Ini blunder besar. Seharusnya rapat dilakukan di tempat resmi milik MDA atau pemerintah, bukan di tempat pribadi," ujar Bendesa Batuyang, yang dikenal vokal dalam menjaga marwah adat.
Sorotan juga diarahkan pada kehadiran Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dalam undangan tersebut. Guru Made Sukarta menilai kurang etis jika pejabat pemerintah menghadiri acara yang secara simbolis dan praktis berpotensi mencederai netralitas dan tata kelola kelembagaan adat.
"Kepala dinas diundang dalam pertemuan yang tidak resmi secara kelembagaan? Ini menciptakan preseden buruk. Lembaga adat semestinya punya integritas dan wibawa, bukan dikaburkan dengan agenda personal," tambahnya.
Menanggapi kritik tersebut, Petajuh atau Wakil Bendesa Agung MDA Bali, I Made Abdi Negara, menjelaskan bahwa kegiatan Simakrama ini telah dilaksanakan untuk kedua kalinya di tahun 2025, melibatkan sekitar 300 lebih Prajuru MDA Bali dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan se-Bali.
Ia mengungkapkan bahwa Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna No. 67, Denpasar, hanya memiliki ruang pertemuan di lantai 3 dengan kapasitas 88 kursi. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan yang melibatkan peserta di atas jumlah tersebut seringkali dilakukan dengan meminjam tempat di Puri Den Bencingah Akah, Klungkung, yang memiliki kapasitas hingga 500 tempat duduk.
Baca juga:
MDA Bangli: Galungan Bukan Sekadar Ritual
"Majelis Desa Adat (MDA) tidak mengeluarkan biaya sewa serta tidak mengeluarkan biaya konsumsi karena keseluruhan biaya, termasuk penyediaan kursi dan meja, ditanggung secara lascarya oleh Ida Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet," jelas Abdi Negara.
Ia menambahkan bahwa peminjaman tempat di Puri Den Bencingah Akah, Klungkung, telah sering dilaksanakan sebagai solusi untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak peserta, seperti kegiatan "Jumat Curhat" yang diselenggarakan oleh Kapolda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr